Selasa, 10 Mei 2022 - 17:00 WIB
Ilustrasi senjata tajam
Artikel.news, Jember - Demi seorang wanita, seorang pria di Jember, Jawa timur, nekat membunuh pria lainnya saat duel maut memperebutkan wanita tersebut.
M Richo Maulana (20), warga Desa Serut Kecamatan Panti, harus mendekam di tahanan karena telah melakukan pembunuhan.
Sementara satu cowok lain, Diki Rohmatullah (20), juga warga Kecamatan Panti, harus meregang nyawa.
Peristiwa duel maut itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) malam di Dusun Badean, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang mengemukakan bahwa eristiwa itu terjadi pukul 22.15 Wib, Kamis (5/5/2022).
"Bermula karena pelaku (Richo) ini cemburu, setelah melihat pacarnya berboncengan dengan korban (Diki)," ujar Hery saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jember, yang dilansir dari Suryamalang,com, Selasa (10/5/2022).
Sedangkan perempuan yang diperebutkan berinisial MH (19). Dia bekerja sebagai penjaga stand di sebuah mal di Jember.
MH berstatus sebagai pacar Richo. Makanya, pada malam itu, Richo hendak menjemput MH ketika pulang kerja. Namun keinginan itu ditolak sang pacar.
Richo malah juga melihat sang pacar berboncengan motor dengan Diki. Richo sudah curiga lama, keduanya punya hubungan.
Kepada polisi, Richo mengaku sudah beberapa kali memperingatkan sang pacar supaya tidak dekat, atau menjalin hubungan dengan Diki.
"Tapi malam itu, saya melihat mereka boncengan. Bahkan pacar saya meluk dia (saat berboncengan)," ujar Richo.
Dari situlah, emosi Richo tersulut, dan menyimpulkan jika keduanya punya hubungan.
Sampai akhirnya, Richo menantang Diki duel di sebuah tempat sepi di Dusun Badean.
Saat Richo tiba di lokasi yang disepakati, sudah ada sejumlah teman Diki di lokasi tersebut.
Tanpa banyak cakap, Richo mengeluarkan sebilah pisau dari jok sepedanya. Pisau itu dipakainya untuk menusuk leher Diki.
Setelah menganiaya Diki, Richo melarikan diri memakai sepeda motornya. Lalu dia bersembunyi di rumah seseorang di dusun tersebut.
Sementara, Diki dilarikan ke Puskesmas Panti, dan selanjutnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember.
Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi. Lalu, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap Richo di tempat persembunyiannya pada Jumat (6/5/2022) pukul 01.00 Wib.
Diki akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wib.
Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara.
"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang. Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut Kapolres AKBP Hery.
Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |