Rabu, 04 Mei 2022 - 12:15 WIB
Artikel.news, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus (RK) berupa potongan masa tahanan pada lebaran 1443 Hijriah. Sebanyak 5.535 narapidana (napi) Lapas dan Rutan se-Sulsel mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan, bahwa dari 5.535 napi yang dapat RK, ada 30 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa menjalani pidana.
"Rekapitulasi narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 5.535 orang dan 30 diantaranya dinyatakan bebas," ujar Suprapto dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Dia menjelaskan, bahwa napi yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
"Jadi berkelakuan baik, mereka juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," katanya
Suprapto menyebut, bahwa napi yang mendapat remisi tidak hanya kasus tindakan kriminal tetaoi juga diberikan kepada napi yang dipidana karena kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, HAM, dan kejahatan transnasional. Hanya saja mereka tetap diberi syarat tambahan yang mesti dipenuhi.
"Jadi mereka semua diberi remisi tetapi tetap ada syaratnya. Syaratnya itu mereka telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi," beber Suprapto.
Adapun khusus napi terorisme, kata Suprapto, mereka harus menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNA. Kemudian, mereka juga harus mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT.
"Mereka harus membuat pernyatan untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA," tegas dia.
Suprapto menambahkan, bahwa rincian penerima remisi tersebut, yakni khusus remisi khusus (RK) I dengan masa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 881 orang. Kemudian 3.752 orang menerima remisi 1 bulan, 680 napi 1 bulan 15 hari, dan 192 napi lainnya mendapat remisi 2 bulan.
"Jadi dari ribuan yang dapat RK itu tercatat ada 30 napi yang dinyatakan bebas atau mendapat pengurangan masa tahanan atau RK II. Rinciannya, 2 napi mendapat remisi 15 hari, 20 orang 1 bulan, dan 8 napi lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari," ungkapnya
Lebih lanjut, Suprapto menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengusulkan 5.581 napi di Lapas/Rutan se-Sulsel untuk mendapat remisi. Namun Pusat hanya menyetujui 5.535 orang.
"Adapun narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif, belum menjalani 6 bulan, sedang menjalani pidana denda dan CMB (cuti menjelang bebas)," kata Suprapto.
"Selain itu belum memenuhi syarat administratif termasuk dalam register F, belum melengkapi dokumen seperti kutipan putusan, BA 17 dan lain-lain," imbuhnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |