Sabtu, 09 April 2022 - 21:45 WIB
Artikel.news, Bandung - Sejumlah wanita tertipu lowongan kerja (loker) abal-abal. Bahkan, para wanita ini rela mengirimkan video tanpa busana demi mendapatkan pekerjaan yang ditawarkana dalam loker tersebut.
Aksi penipuan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Suherman (27), yang merupakan warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandng Barat.
Setidaknya ada 12 wanita yang menjadi korban penipuan Suherman. Dia memasang iklan loker di sosial media Facebook, namun persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut sangat tidak lazim.
Dia mem-posting loker di dua perusahaan ternama dengan menggunakan akun palsu. Setelah korban tertarik, selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.
"Saya melakukan ini sejak Desember 2021. Videonya kalau sudah dikirim (korban) saya hapus," ujar Suherman saat dihadirkan ketika gelar perkara di Mapolres Cimahi, yang dilansir dari Tribuncirebon.com, Sabtu (9/4/2022).
Namun setelah videonya dikirim korban, pelaku mengancam korban bahwa videonya akan disebar, lalu dia meminta sejumlah uang kepada korban dan uang tersebut langsung digunakan untuk main judi online.
"Uangnya buat (judi) online, semua korbannya cewek," katanya.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, para korban tersebut tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diposting pelaku karena dalam pengumuman yang ditulis di Facebook itu, bahwa dua perusahaan tersebut sangat membutuhkan seorang karyawan.
"Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim," kata Imron.
Setelah korban tertarik, kata Imron, selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.
"Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang," kata Imron.
Akibat kejadian tersebut, kata Imron, para korban penipuan ini harus mengalami kerugian materi yang rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga para korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi.
Anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |