Kamis, 31 Maret 2022 - 19:50 WIB
Artikel.news, Muna -- Seorang guru mengaji di Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LN kini harus berurusan dengan hukum. LN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, dugaan yang terhadap LN yakni mencabuli murid ngajinya dengan memberi memberi uang Rp 5.000 sebagai uang tutup mulut.
"Benar, terduga pelaku sudah dibuatkan LP-nya kemarin atas dugaan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (31/3/2022).
Astaman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pencabulan itu bermula saat korban yang masih bocah belajar mengaji di rumah LN, Jumat (25/3/2022).
Selang beberapa jam, korban yang akan hendak pulang ke rumahnya pada pukul 15.30 Wita. Pelaku LN kembali memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke kamar.
"Korban ini sudah selesai ngaji dan mau pulang, tiba-tiba pelaku memanggil kembali dan menyuruh masuk ke dalam kamar kemudian terduga pelaku ini langsung membuka celana korban dan mencabuli korban," papar Astaman
Usai mencabuli, lanjut dia, terduga pelaku kemudian meminta korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua korban. Agar berjalan mulus, pelaku kemudian memberikan korban uang sebanyak Rp5.000.
"Ada uang diberi korban ini Rp 5.000 dan setelah dia kasih, korban akhirnya diminta untuk tidak menceritakan kepada orang tuannya," ungkap Astaman
Selang beberapa hari pasca peristiwa itu, lanjut Astaman, korban kemudian memberitahu kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu kepada orang tuanya. Ibu korban yang mengetahui itu akhirnya tidak terima perbuatan LN dan melaporkannya ke polisi pada Senin (28/3).
"Jadi kasus sementara berjalan dan masih dilidik (diselidiki) di Polsek Pure," terang Astaman.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |