Ahad, 27 Maret 2022 - 16:33 WIB
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla
Artikel.news, Jakarta - Jelang bulan suci Ramadan, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan imbauan melalui surat Nomor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022.
Dalam surat itu, turut diimbau mengenai pengaturan pengeras suara di masjid. JK meminta pengeras suara luar dinyalakan maksimal 10 menit saja.
"Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Al-Qur'an yang diatur durasinya antara 5-10 sebelum tanda waktu salat tiba," tulis surat tersebut, yang dikutip dari IDN Times, Ahad (27/3/2022).
Selain itu, DMI juga mengimbau kepada masjid dan musala untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk berdoa, zikir, tahilan, barzanji dan sejenisnya. Kegiatan tersebut boleh dilakukan menggunakan pengeras suara dalam.
"Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh," ucapnya.
Kegiatan ceramah atau kultum juga diimbau menggunakan pengeras suara bagian dalam. Tak hanya itu, DMI juga mengatur penggunaan pengeras suara saat tilawah Alquran.
"Pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil qur'an yang bagus, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat masyarakat," kata JK.
Selain itu, DMI juga meminta masjid dan musala untuk membatasi waktu takbiran saat malam Idulfitri menggunakan pengeras suara luar. Pembatasan itu dilakukan hingga pukul 22.00 WIB saja.
"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," ujarnya
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |