Kamis, 24 Maret 2022 - 20:31 WIB
Pria yang aniaya pacarnya diamankan Resmob Polsek Biringkanaya Makassar.
Artikel.news, Makassar -- Seorang pemuda inisial IT, warga Pacerakkang diamankan unit opsnal Polsek Biringkanaya. Pemuda 28 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah menganiaya pacarnya gegara chatingan dengan laki-laki lain.
Menurut informasi, IT menganiaya pacarnya inisial NH (21), warga Balang Baru, Kota Makassar, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan itu dilakukan IT di salah satu kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Jadi laporan kami terima kalau korban ini dipukuli dan dicekik oleh pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri,"ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Dia menjelaskan, bahwa penganiyaan itu bermula sat korban hendak berangkat kerja di salah satu warkop. Disitu, tiba-tiba sang pacar datang menemui korban NH dan mengecek handphonenya.
Usai mengecek handphone, pelaku IT kemudian terkibat adu mulut dengan NH lantaran adanya chatingan yang ditemukan di handphone NH dengan pria lain. Tak lama usai adu mulut IT gelap mata langsung menghantam kepala dan mencekik leher NH.
"Jadi karena sudah emosi, pelaku ini kemudian menganiaya korban dengan mencekik korban,dan memukul korban pada bagian belakang kepala," papar Rujiyanto
Usai kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpannya ke Polsek Biringkanaya. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada di sebuah kosan di depan AURI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ada di polsek, jadi dari hasil pemeriksaan pelaku ini marah karena pacarnya itu chattingan dengan pria lain jadi emosi dan memukuli korban," katanya
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," terang Kompol Rujiyanto.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |