Senin, 21 Maret 2022 - 16:09 WIB
Artikel.news, Bontang - Kasus penipuan dengan modus pinjam uang untuk berbisnis terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya bernama Samsul (samaran). Sementara pelakunya merupakan seoran wanita yang merupakan pacar dari korban sendiri, AS (31).
Dalam kasus ini, Samsul kehilangan uang hingga miliaran rupiah dan sebuah mobil.
Pria yang berdomisili di PC 3 Perumahaan Badak, Bontang Selatan ini, menceritakan awal mula mengenal tersangka melalui media sosial pada 2019 lalu.
Setelah akrab, keduanya pun bersepakat bertemu di Bandara Balikpapan. Mereka pun setuju menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.
"Pas kenalan dia ngaku pengusaha. Karena saya pekerja, bisa jadi kalau pensiun nanti bisa buat usaha bareng," ungkap Samsul, dilansir dari Serambinews.com, Senin (21/3/2022).
Saat Desember 2020 lalu, tersangka AS (31) mulai menjalankan aksinya dengan membujuk korban agar meminjamkan uang untuk keperluan modal bisnis yang akan diputar di usaha batu bara.
Bahkan demi menyakinkan korban, gadis berkulit putih itu jauh-jauh dari Balikpapan ke Bontang mendatangi sejolinya.
Alhasil, korban pun termakan bujuk rayu dan langsung menyodorkan modal bantuan pertama senilai Rp200 juta.
Investasi yang berjalan hingga Agustus 2021 lalu itu terus disuntikan modal secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Pengakuan tersangka suntikan dana itu untuk keperluan operasional serta pembiayaan konsesi lahan dan perbelanjaan alat-alat berat.
"Percaya karena dia lihatkan foto-fotonya. Termasuk bukti transaksi pembelian alat beratnya juga," jelas Samsul
Seiring waktu, tersangka yang terlihat begitu meyakinkan pun membuat korban semakin percaya.
Lagi-lagi, AS meminta tambahan modal untuk keperluan pengembangan usaha, meski saat itu kondisi korban tidak memiliki uang.
Bahkan AS mengancam jika permintaannya tidak dipenuhi, maka modal yang diinvestasikan sebelumnya akan hangus.
Dengan alasan bisnis yang tengah digarap itu harus gulung tikar.
"Mobil saya yang digadai. Terpaksa saya bawa mobilnya, karena angsuran belum lunas," terangnya.
"Berselang waktu, ternyata angsurannya tidak dibayar. Mobilnya ditarik, sementara mobil saya dijual. Makanya saya melaporkan ke polisi," tuturnya.
Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan, tersangka AS (31) kini ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.
Dari keterangan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar. Dengan rincian suntikan modal uang Rp1,2 miliar dan mobil yang digadai seharga lebih dari Rp200 juta.
Tersangka yang kini diamankan itu ditangkap di Balikpapan. Saat dilakukan pemeriksaan, AS pun mengakui perbuatannya.
Akibatnya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancamana hukuman 4 tahun penjara.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |