Rabu, 16 Maret 2022 - 18:37 WIB
Artikel.news, Jakarta - Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang pembentukan Ibu Kota Negara (IKN). Kini, giliran koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan utama koalisi ini mengajukan gugatan karena menilai UU IKN tersebut bermasalah dan merugikan masyarakat.
Komite Nasional Pembaruan Agraria ini terdiri atas belasan organisasi seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi menjelaskan, UU IKN bermasalah karena pembahasannya tak transparan dan terburu-buru. Muatan pasalnya juga tak memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.
Karena itu, kata Erasmus, Komite Nasional Pembaruan Agraria hendak melakukan perlawan hukum terhadap UU IKN ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang bagi kita untuk mengambil kesimpulan bahwa kita akan melakukan perlawanan secara bermartabat," kata Erasmus dalam konferensi pers daring, dilansir dari Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).
Ketua Departemen Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana mengamini rencana judicial review ini. Roni menilai, proyek IKN akan membuat rakyat sekitar terdampak. Mereka akan tergusur dan tersisihkan oleh keberadaan IKN.
Dia juga memperkirakan, proses pembangunan IKN Nusantara itu bakal disertai konflik agraria sebagaimana terjadi di lokasi proyek strategis nasional (PSN) lain selama ini. Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan materi.
"Rencana judicial review akan sangat relevan dan itu pasti akan dilakukan gerakan masyarakat sipil dalam waktu yang tidak lagi lama," kata Roni dalam kesempatan sama.
Untuk diketahui, gugatan materi terhadap UU IKN sudah diajukan terlebih dahulu oleh kelompok lain beranggotakan 45 pemohon pada 2 Februari 2022 lalu. MK menjadwalkan sidang perdana gugatan ini pada Rabu (16/3) hari ini.
Adapun pemerintah merencanakan pembangunan IKN dimulai pertengahan tahun ini. Berdasarkan perhitungan Bappenas, megaproyek yang berlokasi di Kalimantan Timur ini bakal menelan biaya Rp466,9 triliun.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |