Selasa, 15 Maret 2022 - 14:05 WIB
Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset YouTuber yang dijuluki Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Artikel.news, Jakarta - Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset YouTuber yang dijuluki Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Sampai saat ini, aset Doni Salmanan yang sudah disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp60 miliar.
"Sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dilansir dari jpnn.com, Selasa (15/3/2022).
Aset ini lebih banyak dibanding aset crazy rich Medan Indra Kenz yang telah lebih dulu disitu yakni berkisar Rp43 miliar.
Gatot menyebutkan aset yang sudah disita berupa satu unit rumah di wilayah Soreang dan satu unit rumah di kota Bandung.
Kemudian, dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit kendaraan Fortuner, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, satu unit kendaraan motor BMW, dan satu unit motor Ducati Superleggera.
Selanjutnya, ada lima unit kendaraan motor Yamaha gear, satu unit kendaraan bermotor KTM, serta satu unit motor MSI.
"Ada satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit," ungkap Gatot.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang mewah lainnya milik Doni Salmanan.
Antara lain, empat pasang sepatu mewah, satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, dan celana yang masuk kategori barang mahal.
"Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan tiga buah CPU," kata Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |