Kamis, 10 Maret 2022 - 11:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Artikel.news, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terkait pengerukan Kali Mampang. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengutarakan pengajuan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu bukanlah pencitraan.
Menjurut Riza Patria tak ada relevansi antara banding dengan mempertahankan citra Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Tidak ada hubungannya, masa urusan Kali Mampang aja jadi pencitraan," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, dilansir dari Tempo.co, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, politikus PSI August Hamonangan mengkritik Anies yang mengajukan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. August menilai keputusan tersebut menandakan Anies mementingkan citra ketimbang kerja.
Majelis hakim PPTUN Jakarta menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Tak hanya itu, Anies harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.
Tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Anies lantas mengajukan banding pada 8 Maret 2022. Riza menyampaikan tidak ada yang salah dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak cermat dalam putusannya soal gugatan banjir.
"Banding kami ajukan, karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata dia dalam pesan teksnya kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Yayan memaparkan majelis hakim perlu melihat dokumen Pemprov DKI ihwal pengerukan kali yang sudah rampung. Selain itu, hakim dinilai harus mempertimbangkan beberapa program penanggulangan banjir DKI lainnya.
"Kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelasn yayan.
Adapun Riza menilai pertimbangan hakim mungkin belum seluruhnya lengkap. Untuk itulah, Anies Baswedan mengajukan banding supaya dapat memperlihatkan data dan fakta soal penanggulangan banjir di Ibu Kota.
"Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |