Rabu, 09 Maret 2022 - 19:53 WIB
Artikel.news, Jakarta - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Selasa (8/3/2022).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Proses pemeriksaan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia dicecar 90 pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus platform binary option Qoutex.
Bareskrim Polri pun langsung memblokir rekening atas nama Doni Muhammad Taufik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melacak aset Doni Salmanan, untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Ahmad juga mengemukakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan.
Seperti diketahui, laporan terhadap Doni Salmanan dilakukan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain korban berinisial RA, terduga korban Doni Salmanan lainnya juga berencana akan melaporkan dia atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban AR, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sita Aset
Sementara itu, para korban meminta agar polisi segera menyita aset Doni Salmanan. Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Finsensius Medrofa dalam keterangannya, Rabu (8/3/2022).
“Korban binary option khususnya aplikasi Quotex sangat berterima kasih atas penetapan tersangka afiliator DS (Doni Salmanan), korban Quotex dari afiliator DS tersebar di seluruh Indonesia, korban semakin bertambah dan hari ini diperiksa di Siber Bareskrim,” tutur Finsen.
“Para korban juga mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS,” sambungnya.
Menurut Finsen ada ratusan korban penipuan Quotex dari mitra Doni yang mengirimkan data padanya. Bahkan kerugian korban mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Ada yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” ucapnya.
Finsen mengungkapkan, Doni tidak hanya menjadi mitra untuk aplikasi Quotex tapi juga aplikasi bernama Olymptrade.
“Jadi korbannya ada di dua aplikasi, maka kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi Olymptrade,” katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |