Ahad, 06 Maret 2022 - 22:57 WIB
Artikel.news, Sibolga - Seorang kakek di Kota Sibolga, Sumatera Utara, dibakar hidup-hidup saat sedang tidur pada Jumat (4/3/2022) dini hari.
M Yusuf (65) yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga gudang perabotan milik Kamarudin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, dibakar hidup-hidup oleh orang yang tidak dikenalnya.
Menurut penjelasan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, insiden percobaan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (4/3/2022) dinihari.
Menurut laporan, awalnya korban menjaga gudang perabotan seperti biasa. Karena waktu sudah larut kira-kira pukul 03.00 WIB, korban pun tidur.
Saat mulai terlelap, datang orang tak dikenal mendekati M Yusuf. M Yusuf yang mulai pulas tak sadar ada orang jahat yang ingin membunuhnya.
Selanjutnya, orang jahat itu menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban. Kemudian pelaku menyulutkan api, hingga api berkobar membakar tubuh M Yusuf.
Dalam kondisi kepanasan, M Yusuf bangkit dari tidurnya. Dia lalu berlari meminta tolong kepada warga sekitar lokasi kejadian.
Tidak berapa lama, Polres Sibolga berhasil mengungkap pelakunya. Pria berinisial HS yang menjadi pelaku ditangkap pada Sabtu (5/3/2022) di seputaran pulau Kalimantung.
Pria berusia 47 tahun warga Jalan Kemerdekaan, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap setelah 30 jam melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korbannya M Yusuf Damanik.
Saat hendak diamankan polisi, pelaku melawan hingga dibikin cacat dengan cara ditembak kakinya.
Menurut pengakuan tersangka, dia nekat membakar korban karena sakit hati. Korban pernah mengobati keluarganya, tapi tak kunjung sembuh.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pada korban yang pernah mengobati keluarga tersangka namun tidak sembuh dan semakin parah. Hingga korban sakit hari dan dendam kepada korban," ujar Kapolres Sibolga, dilansir dari Tribun-Medan.com, Ahad (6/3/2022).
Kepada polisi, tersangka mengakui telah merencanakan aksinya. Menurut HS, dia sudah tujuh kali berencana membakar Yusuf, tapi dirinya merasa kasihan hingga mengurungkan niatnya.
Namun pada Jumat, (4/3/2022), pelaku melakukan aksinya, hingga korban menderita luka bakar 79 persen di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |