Kamis, 03 Maret 2022 - 14:53 WIB
Menteri PPPA datang langsung ke Mapolres Depok untuk bertemu langsung dengan pelaku pemerkosaan yang ditahan di sana, pada Senin (28/2/2022). Juga bertemu dengan korban dan keluarganya.
Artikel.news, Depok - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menaruh perhatian khusus terhadap kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 11 tahun oleh ayah kandungnya sendiri di Depok.
Bahkan, Menteri PPPA datang langsung ke Mapolres Depok untuk bertemu langsung dengan pelaku pemerkosaan yang ditahan di sana, pada Senin (28/2/2022). Juga bertemu dengan korban dan keluarganya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022), Polres Metro Depok baru saja menetapkan tersangka dan menahan seorang bapak berinisial AT lantaran tega merudapaksa putri kandungnya, D, yang masih berusia 11 tahun.
Rasa penasaran membuat Menteri PPPA ini langsung menemui dan menanyakan tersangka AT di salah satu ruangan di Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, turut mendampinginya.
Menteri Bintang menanyakan alasan tersangka AT sampai merudapaksa putri kandungnya sendiri. AT pun menjawab bahwa ia tergiur dan teringat masa mudanya.
"Tergiur, masa muda," kata AT singkat di hadapan Menteri PPPA.
I Gusti kembali bertanya, kenapa pelaku tak melampiaskan napsunya kepada istri sahnya yang merupakan ibu kandung korban.
"Kenapa nggak sama istri?" tanya Menteri PPPA kepada tersangka AT.
Tersangka AT yang mengenakan baju tahanan dan penutup kepala sebo itu pun tampak terdiam dan termenung mendapat pertanyaan tersebut dari Menteri PPPA.
Kepada wartawan, Bintang mengatakan bahwa dirinya juga sudah bertemu dengan korban dan keluarganya.
"Sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat kedilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," ucap Bintang.
"Kami datang ke polres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jajaran polres sudah bertindak cepat dan memberikan penanganan sesuasi prosedur yang berlaku," Sambungnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |