Rabu, 02 Maret 2022 - 21:19 WIB
Artikel.news, Gianyar - Putri Kerajaan Arab Saudi, Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud, tertipu sebesar Rp512 miliar, saat berbisnis di Bali.
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Terdakwanya merupakan ibu dan anak yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.
Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Adi Sumiata mengatakan, pihaknya mengajukan sejumlah poin keberatan atas persidangan tersebut.
Di antaranya terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar dan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang kabur. Adi Sumiata menilai surat disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Itu poin penting yang kami sampaikan dalam nota pembelaan,” kata Adi, dilansir dari Tribun-Bali.com, Rabu (2/3/2022).
Terkait dengan kewenangan mengadili PN Gianyar, Adi sebut setelah melakukan penelitian berkas, fakta yang ditemukan adalah Eka lebih sering melakukan transaksi di rumahnya, Jakarta Selatan daripada di Bali.
Sementara Evie memiliki aset yang diduga hasil dari TPPU lebih banyak berada di Malang.
Lebih lanjut, saksi-saksi yang diperiksa dalam berkas perkara dari sebanyak 86 saksi, saksi yang beralamat tinggal di Malang sebanyak 38 orang, saksi yang beralamat di Bali 18 orang.
Kemudian saksi yang tidak diketahui alamatnya sebanyak 2 orang dan saksi yang beralamat di Jambi sebanyak 1 orang.
Sehingga merujuk pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Gianyar tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Pengadilan Negeri Gianyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," tegas Adi Sumiarta.
Kata dia, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kabur, di mana dalam dakwaannya penuntut umum menyinggung aset terdakwa Evie, namun dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas apakah aset itu dibeli menggunakan aliran uang Princess Lolwah atau tidak.
Selain itu, dalam dakwaannya, Jaksa juga menyampaikan bahwa yang mengirimkan uang ke terdakwa Eka adalah Princess Lolwah.
Padahal, faktanya berdasarkan uraian dakwaan Jaksa, yang mengirimkan uang adalah Princess Nourah dan Faisal Abdul Latif.
Dalam dakwaan jaksa juga tidak menerangkan apa hubungan Princess Lolwah dengan Princess Nourah dan Faisal Abdul Latif.
Lebih jauh, kekaburan lainnya yang diterangkan Adi adalah, dalam dakwaan jaksa terdapat 2 penghitungan biaya pembangunan villa Kama dan Villa Amrita Tedja, dalam dakwaan jaksa, ada yang senilai Rp80 miliar dan ada yang senilai Rp70 miliar.
Adi bertanya, berapa sesungguhnya biaya pembangunan villa tersebut.
Adi mempertanyakan peran bank yang tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan transaksi yang mencurigakan sebagaimana diwajibkan oleh UU No 8/2010 tentang tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Padahal pengiriman uang dari Arab Saudi dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2011 sampai dengan 2018 dengan jumlah rata-rata di atas Rp500 juta.
“Seharusnya pihak bank juga ikut diadili karena tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," tandasnya.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana akan menanggapi pernyataan penasehat hukum terdakwa pada sidang 8 Maret 2022.
"Itu hak dari penasihat hukum terdakwa menyatakan seperti itu namun nanti JPU akan menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa melalui tanggapan eksepsi," ujar Ancana.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |