Rabu, 02 Maret 2022 - 21:12 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak
Artikel.news, Makassar -- Sungguh tega seorang ayah berinisial AG di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tega memperkosa anak tirinya hingga berulang kali.
Menurut informasi, pria 29 tahun itu tega merenggut perawan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sejak 2020 lalu. Parahnya, aksi tak senonoh itu dilakukan AG dengan cara mengancam putrinya tersebut agar mau menuruti nafsu bejatnya itu.
Kasubit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal kasus itu.
Kata dia, pihaknya telah meringkus AG di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, usai menerima laporan tersebut dari nenek korban.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan. Laporannya terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial NH berusia 13 tahun,” ujar Ipda Nasrullah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Dari hasil interogasi, kata Nasrullah, pelaku AG mengakui telah memperkosa anak tirinya itu hingga berulang kali sejak tahun 2020 lalu.
Nasrullah menjelaskan, bahwa aksi tak senonohnya itu dilakukan AG saat kondisi rumahnya sedang kosong. Hanya ada AG dan anak tirinya itu.
Kemudian, saat sudah melampiaskan nafsu bejatnya itu, AG kemudian mengancam NH agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya yang lain.
"Jadi, setelah memuaskan nafsunya itu. Pelaku ini kemudian mengancam korban menggunakan pisau agar tidak menceritakan apa yang dialaminya. Dan parahnya itu tindakan asusila ini sudah berkali-kali dilakukan,” katanya
Namun, saat korban sudah mulai tak tahan akhirnya dia menceritakan kasus itu ke neneknya kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makassar.
“Jadi tertangkapnya AG ini setelah polisi menerima laporan dari nenek korban. Kemudian saat AG hendak dibawa ke Mapolrestabes Makassar, istrinya langsung syok dan menangis histeris,” ungkapnya.
Hingga kini, terduga pelaku AG beserta barang bukti berupa pisau yang kerap digunakan pelaku untuk mengancam terhadap korban telah diamankan di Kapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |