Selasa, 01 Maret 2022 - 16:01 WIB
Artikel.news, Makassar -- Oknum polisi AKBP M yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, akhirnya resmi ditahan dan dicopot oleh Bidang Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, yang dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan itu.
Kata dia, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap korban dan juga oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel itu pada Senin, 28 Februari malam.
“Benar, penahanan telah dilakukan tadi malam. Yang bersangkutan (AKBP M red) diamankan Bidang Propam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku. Biar memudahkan pemeriksaan,” kata Agoeng dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Agoeng menegaskan, selain penanganan di Bidang Propam, kasus tersebut juga dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Agoeng memastikan perkara ini ditangani dengan profesional.
"Kami akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini. Karena jika memang terbukti kami akan tindak tegas sesuai dari perintah Kapolda Sulsel, untuk saat ini yang bersangkutan juga telah copot dari jabatannya," katanya
Lebih jauh, Agoeng mengaku bahwa pemeriksaan Visum et Repertum juga telah dilakukan terhadap korban.
“Bukti visum sudah ada cuma kami masih dalam penyelidikan dan intinya Bidang Propam Polda Sulsel akan segera menyelesaikan pemeriksaan. Kalau terbukti bisa PTDH,” tegas Agoeng.
Sebelumnya, Seorang oknum perwira polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga telah berbuat tak senonoh terhadap gadis belia yang masih berusia 13 tahun.
Menurut informasi, oknum polisi itu berinisial M, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Sementara korban yang diketahui berinisial IS yang merupakan seorang pelajar SMP beralamat Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari pengakuan IS, dirinya telah disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M. Parahnya, persetubuhan itu dilakukan oleh M telah berkali-kali tepatnya pada bulan Oktober 2021 hingga Sabtu kemarin, 26 Februari 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan itu, oknum perwira polisi ini telah mengajak IS berhubungan badan di lokasi yang berbeda-beda.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |