Selasa, 01 Maret 2022 - 10:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Artikel.news, Makassar -- Seorang oknum perwira polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga telah berbuat tak senonoh terhadap gadis belia yang masih berusia 13 tahun.
Menurut informasi, oknum polisi itu berinisial M, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Sementara korban yang diketahui berinisial IS merupakan seorang pelajar SMP beralamat Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari pengakuan IS, dirinya telah disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M. Parahnya, persetubuhan itu dilakukan oleh M telah berkali-kali tepatnya pada bulan Oktober 2021 hingga Sabtu, 26 Februari 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan itu, oknum perwira polisi ini telah mengajak IS berhubungan badan di lokasi yang berbeda-beda.
“Iye kak, dari bulan 10 ka berhubungan badan kak, disituji rumahnya, ada rumah pertamanya di dekat jembatan Barombong,” kata IS saat dimintai konfirmasi via sambung telpon, pada Minggu (27/2/2022) malam.
“Biasa itu kak kalau mauki berhubungan badan, membersihkanka dulu sedikit di rumahnya, baru ku bikinkan air panas, sudah minum teh langsungmeka berhubungan,” sambung IS
IS mengakui terpaksa menuruti kemauan M karena diiming-iming bahwa dirinya akan membiayai sekolahnya dan meningkatkan perekonomian keluarganya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polda Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari korban.
"Iya informasi yang beredar memang begitu, tapi sementara kami melakukan pemeriksaan dengan korban, baru kita lakukan penyelidikan lagi," kata Kombes Polda Agoeng saat dimintai keterangan via sambung Whatsapp, Senin (28/2/22).
Dia menyebut, bahwa pihaknya di Propam Polda Sulsel sudah mengantongi hasil visum terhadap korban di RS Bhayangkara, Makassar. Namun Agoeng mengaku belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut soal hasil visum itu.
"Nanti kalau terbukti nanti kita proses tuntas ya, nanti ajah yah karena intinya kita sementara Proses tuntas di Bidpropam," tutur Agoeng.
Lebih jauh, Agoeng menyebut, bahwa informasi kasus itu telah sampai ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Kendati begitu, Agoeng pun menegaskan bahwa jika nanti oknum polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan tak senonoh itu maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan.
"Infonya sudah sampai ke Mabes, jadi nanti jika memang terbukti akan di ajukan untuk PTDH," terang Kombes Polda Agoeng.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |