Ahad, 27 Februari 2022 - 22:16 WIB
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran
Artikel.news, Kendari - Mantan Wali Kota Kendari yang terjerat kasus korupsi Adriatma Dwi Putra (ADP) dikabarkan akan segera menghidup udara bebas pada tanggal 1 Maret 2022.
Itu setelah ADP menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Setelah sebelumnya terjaring OTT KPK pada awal tahun 2018.
Bukan hanya ADP yang bakal bebas pada 1 Maret nanti, tapi juga ayahnya Asrun yang merupakan Wali Kota Kendari sebelum ADP.
Kabar bebasnya ADP dan Asrun dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama.
"Iya benar, keduanya akan bebas tanggal 1 Maret 2022 mendatang," ujar Samad, dilansir dari Telisik.id, Ahad (27/2/2022).
Lebih lanjut, Samad mengatakan, status bebas anak dan ayah tersebut merupakan bebas murni.
"Statusnya bebas murni," ucap Samad.
Dia juga menerangkan bahwa ADP saat ini ditahan di Rutan Kolaka, sedangkan Asrun berada di Lapas Kelas IIA Kendari.
"Kalau melihat masa pidana dan penahanannya memang dijadwalkan bebas bersamaan," ujar Samad.
Keluarga dan pada pendukung ADP dikabarkan akan melakukan penjemputan di Rutan Kolaka.
Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari yang merupakan Istri ADP, Siska Karina Imran, membenarkan perihal penjemputan ADP tersebut.
"Tanggal 28 Februari 2022 rombongan kami akan ke Kolaka untuk acara bebas," ungkap Siska.
Tidak hanya itu, menurut Siska, nantinya akan ada acara syukuran di kediaman pribadinya di Kendari.
"Tanggal 1 Maret 2022 kami akan menunggu ADP keluar, setelah itu akan langsung mengadakan syukuran di rumah kami di Kendari," ucapnya.
Diketahui, Asrun dan ADP divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus suap sebesar Rp6,8 miliar.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |