Kamis, 24 Februari 2022 - 21:26 WIB
Polisi gelar jumpa pers kasus KDRT di Makassar.
Artikel.news, Makassar -- FA kini tak mampu lagi berkutik. Pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar itu kini resmi jadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria 44 tahun itu awalnya memperlihatkan kehebatannya dengan menyebut dirinya sulit untuk di proses hukum, lantaran ada saudaranya yang juga seorang polisi bertugas di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, bahwa kasus dugaan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga di Kompleks Keuangan, Kelurahan Karang Puang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ini, akhirnya telah resmi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Untuk terlapor FA kini telah kami tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istri sahnya inisial SW (36),” ujar Komang saat merilis kasus tersebut didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahkman, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No 9, Kota Makassar, Kamis (24/2/22) sore tadi.
Komang menjelaskan, bahwa penganiayaan yang dilakukan FA terhadap istrinya yakni dengan menggunakan tangannya.
Saat itu, pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021, sekira pukul 01.00 WITA, FA diduga melakukan penganiyaan dengan cara meninju bagian dahi dan lengan sebelah tangan korban.
"Jadi kejadiannya ini Jumat 14 Mei 2021 lalu. Dimana FA ini meninju atau memukul istrinya sebanyak lima kali dengan menggunakan tanganya,” ungkapnya
Adapun penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial AF, Kata Komang, FA melakukan kekerasan itu pada bagian betisnya hingga memar. Kejadian itu dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022 lalu.
“Jadi kekerasan yang dilakukan itu ada dua sama istri dan anaknya. FA ini memukul dengan mainan di bagian betis hingga mengalami memar di sebelah kanan anaknya kandungnya," beber Komang
Dijelaskannya lagi, bahwa motif pelaku tega menganiaya istri dan anaknya terbilang sepele. Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang istri disuruh makan tapi menolak. Tolakan ajakan makan itu pun dilayangkan istrinya karena mengaku sudah makan bersama rekannya di luar.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena menolak makan saat disuruh makan oleh pelaku, sementara korban mengatakan tidak mau makan karena sudah makan sama temannya,” ungkap Kombes Pol Komang.
Kemudian, motif pelaku melakukan penganiyaan terhadap AF yang merupakan anak kandungnya dikarenakan AF tidak mau berhenti menangis saat dicubit sama kakaknya.
“Untuk penganiyaan pelaku terhadap anaknya itu karena jengkel katanya suka menangis,” terang Komang.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto juga berbicara dan menepis jika terlambatnya proses hukum ini lantaran adanya keluarga pelaku seorang polisi.
"Disini kami mau juga perjelas. Sebenarnya informasi dari mana itu, kalau pelaku ini ada keluarganya polisi. setahu kami tidak ada keluargnya polisi, " kata Budhi
“Saya tegaskan bahwa mundurnya proses ini, karena saat itu calon tersangkanya terpapar Covid,” imbuhnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |