Senin, 21 Februari 2022 - 15:32 WIB
Ilustrasi pencabulan
Artikel.news, Lampung Selatan - Oknum Kepala Desa (Kades) di Lampung Selatan, Lampung, nekat mencabuli stafnya di kantor desa dan mobil ambulans. Parahnya, aksi bejat ini sudah berlangsung lima kali.
Bagus Adi Pamungkas, oknum Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan melakukan aksi pencabulan terhadap RF, staf Desa Rawa Selatan lebih dari lima kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
Bagus akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan dan ditahan di Mapolres Lampung Selatah. Karena perbuatannya itu, Bagus terancam hukuma penjara hingga 12 tahun.
Dilansir dari Sindonews.com, Senin (21/2/2022), warga Desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat. Parahnya lagi, pencabulan juga dilakukan di mobil ambulans desa.
Penahanan itu dilakukan Kejari Lampung selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
"Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel Tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyat.
Kejari Lampung Selatan akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |