Kamis, 17 Februari 2022 - 17:03 WIB
Lima tersangka pelaku pembegalan terhadap anggota Brimob di Bekasi berhasil diamankan polisi.
Artikel.news, Bekasi -- Seorang anggota Brimob Aipda Edi Santoso menjadi korban pembegalana di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pembegalan itu diotaki remaja berusia 17 tahun. Kepolisian pun berhasil meringkus lima remaja komplotan begal tersebut.
Kelima tersangka begal yang ditangkap masing-masing berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Kelima pelaku sebelumnya membegal Aipda Edi Santoso (41) di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka yang berhasil diamankan, ditangkap adalah seluruhnya. Yang terlibat kejahatan ini ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus ini, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Kamis (17/2/2022).
Lima tersangka ditangkap pada Rabu (16/2/2022) dini hari di wilayah tempat mereka nongkrong di Jatisampurna.
Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan ini diotaki MH yang juga berstatus anak di bawah umur. Otak pembegalan itu ternyata kerap melakukan perbuatan serupa.
Setidaknya para pelaku sudah beraksi lima kali di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Komplotan begal itu sudah beraksi selama setahun lebih.
"Para pelaku sudah melakukan aksi dari tahun 2021 hingga awal 2022 kurang lebih di lima TKP yang mereka akui," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Menurut Zulpan, di setiap aksinya para pelaku selalu melukai korbannya untuk merampas kendaraan korban. Misalnya saja dengan membacok korban.
"Aksi dilakukan dengan modus sama, memepet, membacok, dan mengambil motor korban," tutur Zulpan.
Setelah berhasil mengambil motor korban kemudian motor tersebut diperjual ke penadah.
Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa dua celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |