Selasa, 08 Februari 2022 - 10:26 WIB
Artikel.news, Makassar -- Seorang oknum anggota polisi inisial AS yang bertugas di Kepolisian Resor ( Polres) Pangkep diamankan Propam karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum polisi berpangkat Aipda itu diduga terlibat kasus narkoba bersama sejumlah rekannya warga sipil yang juga turut diamankan.
Menurut informasi, AS merupakan anggota Polri aktif yang bertugas sebagai Kaurmintu Satresnarkoba Polres Pangkep. Sementara tiga rekannya merupakan sopir dan karyawan swasta di Kabupaten Pangkep.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya kasus tersebut. Dia mengatakan, bahwa oknum polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.
"Benar, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam," ujar Kombes Agoeng dalam keterangannya via sambung Whatsapp, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap berawal saat Anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pangkep yang dibackup Anggota Polsek Mandalle melakukan penyelidikan di daerah yang kerap terjadi pesta narkoba.
"Awalnya anggota Resnarkoba Polres Pangkep itu menindaklanjuti laporan warga kalau biasanya ada pesta narkoba di sana. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang warga inisial MA (33) dengan sejumlah barang bukti shabu dan obat jenis G," ungkap Kombes Komang dalam keterangannya via sambung Whatsapp.
Usai diamankan MA, kata Komang, dilakukanlah interogasi. MA mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari oknum polisi yang bertugas di Pangkep yakni Aipda AS
“Jadi MA diamankan dengan dua sachet kecil Narkotika jenis Shabu didalam kaleng rokok Gudang Garam Surya. Sementara, enam sachet sedang, berisi masing-masing 100 butir (total 600 butir) obat daftar G berlogo huruf Y di dalam lemari pakaian. MA ini mengaku jika barang itu diperoleh dari oknum polisi yakni Aipda AS," kata Komang.
Dari informasi itu, akhirnya petugas bergerak melakukan pengembangan hingga mengamankan Aipda AS dengan dua lagi rekannya yakni NS (31) warga Mandalle dan MS (27) warga Benteng.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata Aipda AS ini diduga kuat sebagai pemodal dari sejumlah rekannya yang turut diamankan," ungkap Kombes Komang
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda NTB ini menyebut jika memang nantinya Aipda AS terbukti maka sesuai komitmen Polda Sulsel pasti akan ditindak Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Saat ini kan masih dalam penyelidikan, jadi jika nanti terbukti benar terlibat maka pasti ditindak hingga PTDH," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |