Senin, 07 Februari 2022 - 22:40 WIB
Selebgram Rani Rahmawati
Artikel.news, Denpasar – Selebgram yang beberapa waktu lalu membuat heboh dunia maya karena melakukan aksi tari erotis dengan tanpa busana alias telanjang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ditambah denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rani Rahmawati, dengan penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Gusti Agung Aryanta Era Winawan, pada sidang yang berlangsung secara virtual pada Jumat (4/2/2022).
Dilansir dari Realitarakyat.com, Senin (7/2/2022), dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 16/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selebgram Rani Rahmawati saat digrebek oleh polisi di apartemennya, Denpasar, Bali, pada September 2021 lalu.
Dalam amar putusan terungkap, Rani melakukan aksi siaran langsung bugil dan masturbasi melalui aplikasi Manggo dan Bigo.
Dalam aplikasi itu, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini punya nama panggilan Kuda Poni dan Bintang Live.
Dari aksi yang dilakukan dari apartemen di Denpasar itu, Rani meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Pendapatan itu berasal dari ribuan orang yang menonton aksi pornografi itu.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa Rani langsung menyatakan menerima. Dengan begitu, dia masih harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan penjara, karena sudah menjalani penahanan sejak ditangkap September 2021 lalu.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |