Ahad, 06 Februari 2022 - 18:36 WIB
Pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikeluarkan paksa oleh Satpol PP Pemkab Malinau dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Artikel.news, Malinau - Pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu menjadi sorotan setelah diusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Beragam alasan telah diungkap pihak Pemerintah Kabupaten Malinau, mulai dari bayar sewa yang menunggak, hingga telah adanya maskapai lain yang telah disetujui sebagai pengontrak pengganti dan sudah membayar retribusinya.
Kini pihak Susi Pudjiastuti melalui kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, rupanya sudah menyiapkan serangan balik.
Donal mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Donal mengatakan ada dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan penarikan paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malinau saat mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal, dilansir dari Tribunkaltara.com, Minggu (6/2/2022).
Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemkab Malinau menerjunkan personel Satpol PP.
Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tidak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara. Hal itu sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam kesempatan tersebut, Donal juga membantah tudingan yang mengatakan Susi Air tak membayar sewa hanggar.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ungkap Donal, mengutip Kompas.com.
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar."
"Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.
Kendati demikian, Donal mengakui Susi Air sempat terlambat membayar sewa hanggar pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.
Saat itu, katanya, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal. Namun, setelahnya Susi Air membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya.
"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp3 miliar. Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar. Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," jelas Donal.
Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip dari Tribunnews.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |