Sabtu, 05 Februari 2022 - 21:12 WIB
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Suharmika
Artikel.news, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang terkesan lamban dilakukan. Pasalnya, tumpukannya bisa membahayakan masyarakat.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan perluasan lahan di tempat tersebut sudah sering kali diminta untuk dibebaskan, tetapi tak kunjung dilakukan.
“Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali,” kata Suharmika, dilansir dari Makassar Metro, Sabtu (5/2/2022).
Suharmika menyayangkan kondisi ini, karena penganggaran sudah dilakukan sejak tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Daerah, tetapi gagal terealisasi.
Menurutnya, pembebasan harus cepat dilakukan sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Dari tahun lalu itu anggaran, akan tetapi ini BLHD, terkendala pada proses, BLHD ini tidak tahu mekanisme, tidak terlalu memahami proses pembebasan lahan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, pembebasan lahan TPA dianggarkan Rp12,5 milliar lewat APBD 2021, tetapi gagal terealisasi, kemudian diajukan kembali tahun ini dengan pagu serupa. Total luasan yang bersengketa mencapai 29.090 meter persegi dengan 57 orang pemilik.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |