Jumat, 04 Februari 2022 - 18:58 WIB
Ilustrasi
Artikel.news, Lampung - Seorang gadis belia di Tanggamus, Lampung, menjadi budak nafsu kakak iparnya setelah tinggal dengan kakak dan kakak iparnya itu di hutan.
Remaja perempuan yang berinisial SA (14) itu tinggal bersama kakak dan abang iparnya di Hutan Lindung Register 39.
Hampir setiap hari SA menjadi objek pelampiasan nafsu abang iparnya yang berinisial IL (21).
IL tak segan-segan mengancam adik iparnya itu jika keinginannya untuk berhubungan badan tidak dituruti.
IL sebenarnya adalah warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Namun sudah lama ia tinggal di hutan lindung tersebut sebagai pemanfaat hasil hutan lindung tersebut.
"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Jumat (4/2/2022).
Ramon mengemukakan jika IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.
"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.
Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.
"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.
Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |