Senin, 31 Januari 2022 - 15:26 WIB
FZ, reseller kasus penipuan investasi bodong saat diamankan Satreskrim Polres Tuban.(foto: Surya.co.id)
Artikel.news, Tuban - Dua orang perempuan reseller investasi bodong di Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua perempuan tersebut masih berusia 20-an tahun yaitu FZ (21) dan IR (22). Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban, keduanya pun langsung ditahan.
FZ, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (19/1/2022).
IR yang merupakan warga Sendangharjo, Kecamatan Tuban, menyusul menjadi tersangka pada Sabtu (29/1/2022).
"Kami sudah menetapkan IR sebagai tersangka, kita amankan di rumahnya Sabtu kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, dilansir dari Suryamalang.com, Senin (31/1/2022).
Adhi menjelaskan, saat itu para korban yang menitip uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta meminta hasil keuntungan atau profit.
Namun dijawab IR, masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan di Mapolres Lamongan.
Korban dalam hal ini para member yang mengetahui Bilad pelaku penipuan, akhirnya melaporkan IR ke Polres Tuban.
Penyidik memeriksa puluhan saksi dan juga korban untuk diminta keterangan. Alhasil, menguatkan peran reseller IR sebagai pelaku penipuan.
"Menurut keterangan para pelapor, kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Tersangka sudah ditahan," pungkasnya.
Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |