Jumat, 28 Januari 2022 - 22:36 WIB
Ilustrasi seorang pria mempunyai istri lebih dari satu.
Artikel.news, Medan - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, harus menerima hukuman dari propam karena diduga memiliki istri lebih dari satu tidak menafkahinya.
Kasus tersebut disidangkan pada saat sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang Bagops Polrestabes Medan.
Sebelumnya, sidang tersebut direncanakan berlangsung di Aula Patria Tama dipindah ke Bagops lantaran aula Patriatama digunakan untuk pengarahan Personel Reskrim sejajaran Polrestabes Medan.
Dilansir dari Tribun Medan, Jumat (28/1/2022), Bripka JI dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman pimpinan sidang dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Terkait kabar tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy, membenarkan Bripka JI dijatuhi hukuman 14 hari.
" Iya kena 14 hari dia,"kata Kompol Tommy.
Saat ditanyakan kebenaran Bripka JI memiliki istri lebih dari satu, Kasi Propam juga membenarkan.
"Masalahnya sudah kita sidangkan dan sudah kita putuskan, terkait kebenaran dia memiliki istri lebih dari satu ya benar lah,"ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkara anggotanya hingga disidangkan oleh Kasipropam.
Namun dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan prosesnya ditangani Propam Polrestabes Medan.
"Iya benar anggota kita, tapi kasusnya tidak begitu tahu. Untuk keterangan ke kasi Propam saja ya," pungkas Kompol Faidir Chaniago.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |