Senin, 17 Januari 2022 - 21:48 WIB
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan Pongrewa
Artikel.news, Samarinda - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap di lingkungan Pemkab PPU.
Tak menunggu waktu lama, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) menunjuk Wakil Bupati PPU Hamdam Pongewa sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati PPU.
Dilansir dari Tribunkaltim.co, Senin (17/1/2022), Hamdan Pongrewa adalah sosok politikus kelahiran Padang Sappa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, 31 Desember 1965. Dia menikah dengan Syatriani dan dikaruniai tiga anak.
Hamdan menyelesaikan pendidikan SD dan SMP di Luwu, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 1 Palopo, tamat tahun 1984. Setelah itu, dia ke Makassar untuk kuliah di jurusan Teknik Sipil Universitas Hasanuddin (Unhas). Hamdan menyelesaikan studinya pada tahun 1992.
Sebelumnya terjun ke dunia politik, Hamdan berprofesi sebagai Konsultan Manajemen Teknik di beberapa daerah, dan pernah meraih penghargaan sebagai Konsultan Manajemen Teknik Kabupaten terbaik dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2003.
Hamdam beralih menjadi politikus dengan bergabung di Partai Amanat Nasional (PAN). Dia pun terpilih menjadi anggota DPRD PPU selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019.
Belum tuntas menyelesaikan tugasnya sebagai wakil rakyat, Hamdan lantas mendapat amanah untuk maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Abdul Gafur Masud.
Di samping berpolitik, Hamdam aktif melakukan berbagai kegiatan sebagai pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Kalimantan Timur.
Sempat pula menjadi Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten PPU. Dan kini, oleh rekan sealmamaternya, dia didaulat sebagai ketua Ikatan Alumni Unhas Kabupaten PPU.
Kontroversi
Pada pertengahan tahun 2021, hubungan antara Bupati AMG & wakilnya, Hamdam, sempat memanas.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud melaporkan Hamdam ke Inspektorat Kaltim tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Sebagaimana surat Bupati PPU Nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 dikirimkan sekira Juli lalu dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan naskah dinas.
Hamdan telah diperiksa Inspektorat Kaltim tapi menolak membeberkan detail dari pemeriksaan tersebut.
Setelah Terima SK
Hamdam mengemukakan apa saja langkah-langkah yang akan ia lakukan usai diberi amanah sebagai Plt Bupati PPU.
"Yang pasti kita harus pelajari batasan kewenangan mana yang boleh dan tidak boleh di SK itu. Kewenangan yang dibolehkan itu yang dioptimalkan," kata Hamdam, Minggu (16/1/2022).
Dia berharap dengan SK plt bupati tersebut dapat memberikan kewenangan dirinya dalam mengatur dan menata ulang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
"Menurut saya ASN adalah motor penggerak untuk menjalankan roda pemerintahan. Sehingga itu yang harus mendapatkan bagian utama membentuk atau membangun tim yang solid, karena tanpa tim yang solid tentu akan menyulitkan kita untuk membuat kebijakan yang produktif," sebut dia.
Hamdam mengungkapakan akan merevisi regulasi-regulasi yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat kabupaten PPU.
"Bahkan terkesan blunder itu akan kita perbaiki. Kemudian bagaimana mencoba merasionalkan kemungkinan belanja-belanja di APBD yang selama ini barangkali masih kurang berpihak kepada kepentingan-kepentingan prioritas, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dikeluhkan oleh masyarakat saat ini," kata dia.
Satu di antaranya adalah peraturan bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah dan Penyertaan Modal.
"Termasuk paling sering dikeluhkan masyarakat selama ini tentang peraturan jual beli tanah, inshallah itu akan mendapat perhatian khusus, termasuk di dalamnya penyertaan modal yang mendapatkan kontroversi di masyarakat dan petani," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |