Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:43 WIB
Artikel.news, Makassar -- Pihak kepolisian membantah terkait kasus siswi SMP inisial RN yang diduga disiram air keras oleh temannya di Kota Makassar. Pihak Kepolisian Jajaran Sektor (Polsek) Panakukkang menyebut bahwa gadis belia 15 tahun itu ternyata tidak disiram air keras tetapi tersengat listrik.
Kapolsek Panakukang, Kompol Andi Surya Ali yang dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil pemeriksaan medis melalui visum terhadap korban.
"Jadi dari hasil visum korban ini dan keterangan saksi-saksi ternyata korban tersengat arus listrik. Itu dibuktikan dari hasil medis," kata Kompol Andi Surya saat dimintai konfirmasi via sambung Whatsapp, Sabtu (8/1/2022).
Dijelaskannya lagi, bahwa kejadian itu terjadi pada bulan November 2021 lalu, bermula ketika korban berada di lantai tiga sebuah rumah kos di Jalan Baiturahman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di situ, kata Kompol Andi Ali, RN tersengat arus listrik di kos tersebut.
"Ini sudah kami selidiki bulan lalu. Yang dimana korban ini memang tersengat arus listrik ada di salah satu indekos yang ada di Jalan Baiturahman," ujarnya.
Kendati begitu, Kompol Andi juga menyebut bahwa jika pihak keluarga RN memiliki bukti kuat bahwa anaknya tersebut benar disiram air keras hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Maka, kata Andi, silahkan laporkan kembali dan akan dibuka kasusnya untuk penanganan perkaranya.
"Jadi jika pihak keluarga korban ini merasa memiliki bukti atau petunjuk yang lain, kami persilahkan melapor kami. Dan nanti kami akan membuka kasusnya dan menanganinya," ujar Kompol Andi
Lebih jauh, Polisi berpangkat satu bunga ini menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan Dinas PPA Makassar untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
"Saat ini, korban kan sementara menjalani perawatan medis di rumah sakit, jadi kami tetap koordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus yang sebenarnya," terang Kompol Andi Surya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |