Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:29 WIB
Harmansyah resmi melaporkan Andi Ina ke Polda Sulsel, Jumat (7/1/2022), karena dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yaitu menyebar informasi bohong alias hoaks.
Artikel.news, Makassar - Imbas perebutan jabatan Ketua Karang Taruna Sulsel membuat Andi Ina Kartika Sari dilaporkan ke polisi.
Andi Ina yang merupakan Ketua DPRD Sulsel berseteru dengan Harmansyah yang sama-sama mengklaim sebagai Ketua Karang Taruna Sulsel.
Harmansyah merasa dirinya adalah ketua yang sah karena sudah mendapatkan SK dari pimpinan pusat Karang Taruna.
Olehnya itu, Harmansyah resmi melaporkan Andi Ina ke Polda Sulsel, Jumat (7/1/2022), karena dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yaitu menyebar informasi bohong alias hoaks.
Harmansyah melapor ke SPKT Polda Sulsel dengan didampingi oleh beberapa wakil ketua Karang Taruna Sulsel. Laporan itu dibuktikan dengan adanya surat tanda terima yang dikeluarkan polisi dengan nomor: STTLP/B/20/I/2022/SPKT Polda Sulsel.
“Ini adalah tindak lanjut dari somasi yang pengurus Karang Taruna sampaikan kepada ibu Ina dan kelompoknya, baik secara terbuka maupun secara langsung agar tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Karang Taruna Sulsel, dengan cara menyebarkan informasi bahwa dirinya adalah Ketua Karang Taruna Sulsel tetapi tidak memiliki SK (Surat Keputusan) resmi yang ditandatangani pengurus pusat,” kata Harmansyah, dilansir dari Rakyat Sulsel, Sabtu (8/1/2022).
Harmansyah mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya adalah jalan terakhir dari sejumlah upaya yang selama ini telah dilakukan demi menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |