Selasa, 04 Januari 2022 - 22:45 WIB
Belasan warga di Makassar tertipu investasi bodong Rp10 miliar. (Dok. Kuasa hukum korban/Istimewa).
Artikel.news, Makassar -- Belasan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertipu dengan investasi bodong. Investasi itu dinamai Tambang Digital dengan total kerugian para korban mencapai Rp10 miliar lebih.
Penasihat Hukum korban, Budiman mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum dari pihak berwajib.
"Jadi total korban itu ada 19 orang yang sudah tertipu investasi bodong ini. Dan klien kami pun sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sulsel, namun belum ada tindakan hukum," ujar Budiman saat dihubungi via sambung Whatsapp, Selasa (4/1/2022) malam.
Dia menjelaskan, bahwa kliennya ditipu oleh tiga orang yang mengiming-imingi keuntungan besar agar mau berinvestasi di Tambang Digital tersebut.
"Jadi mereka ini awalnya diimingi keuntungan besar tapi pas belakangan malah merugi sampai miliar rupiah. Selain itu mereka juga diajak membeli akun dan disiapkan satu laptop untuk memantau pergerakan investasi dengan modal awal Rp800 juta, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan," ungkap Budiman
Dia menyebut, bahwa para Korban penipuan investasi bodong ini mengalami kerugian beragam. Salah satunya korban yang juga kliennya bernama Jimmy Chandra yang tertipu hingga Rp5,6 miliar. Sehingga dari jumlah akumulasi kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.
"Ada klien saya itu sudah ditipu Rp5,6 Miliar," katanya
Kendati begitu, Budiman juga menuturkan, bahwa saat ini sudah tiga pelaku tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus itu mereka masing-masing Siti Saleha (32), Hamsul (39), dan Sulfikar (39). Hanya saja, kata Budiman, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
"Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya, apalagi sudah berstatus tersangka. Mengapa demikian, pelaku ini masih berkeliaran melancarkan aksinya lagi dengan modus sama tapi dengan nama investasi lain," ujar dia.
Selain itu, Budiman juga mempertanyakan kinerja kepolisian terkait asas keadilan para kliennya, sebab sejak ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun pelaku ditahan padahal jelas kasus penipuan yang merugikan kliennya.
"Kami hanya minta keadilan seadil-adilnya. Klien kami rugi besar, tapi tidak ada tindakan penahanan dan pelakunya bebas berkeliaran mencari mangsa baru," katanya menambahkan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dimintai konfirmasi mengaku belum tahu pasti terkait adanya kasus ini.
Sebab, kata dia, dirinya baru saja serah terima jabatan di Polda Sulsel.
"Belum, ada mas, aku ini baru serah terima, nanti aku konfirmasi ke anggota untuk datanya. Nanti, kalau dapat informasi akan disampaikan," singkatnya melalui telpon selulernya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |