Kamis, 30 Desember 2021 - 15:51 WIB
Artikel.news, Medan - Seorang pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar (SD) Galilea Hosana School di Medan bernama Benyamin Sitepu (BS) harus menerima nasib menghabiskan 10 tahun hidupnya di balik jeruji besi.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan jika SB terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam orang muridnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Majelis membacakan vonisnya pada sidang yang berlangsung di PN Medan hari Rabu (29/12/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021), vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Benyamin melecehkan beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut hingga beberapa modus lainnya.
Dia beberapa kali menjalankan aksinya dengan menutup mata para korban menggunakan kain.
"Mata korban ditutup, badan anak korban diangkat lalu tangan terdakwa menyentuh payudara, dan bibi korban dicium terdakwa," kata hakim ketua Zufida Hanum.
Dikatakan hakim, terdakwa setiap melakukan aksinya selalu mengancam para korban agar jangan buka mulut pada siapapun.
"Terdakwa mengatakan jangan kasih tau sama orangtua dan guru-guru. Terdakwa menyuruh korban mengisap kelamin terdakwa dan mata korban ditutup, terdakwa berkata bahwa itu permen," kata Hakim.
Dikatakan hakim terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.
"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban. Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.
Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke 6 muridnya itu.
"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |