Senin, 27 Desember 2021 - 18:58 WIB
Artikel.news, Labuan Batu - Seorang mama muda kedapatan mencuri brondolan buah sawit di sebuah perkebunan kelapa sawit. Alhasil, dia pun harus pasrah melayani nafsu birahi satpam yang memergokinya.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu.
Dilansir dari Posbelitung.co, Senin (27/12/2021), mama muda berinisial A (25) warga Labuhan Batu, tersebut terpaksa melayani nafsu satpam berinisial AHH (28).
Mama muda terlihat sendirian, membuat pelaku AHH tergoda. Dia kemudian mengendap-ngendap di pepohonan sawit.
Lalu si satpam menyergap mama muda tersebut dari belakang dan kemudian merudapaksanya.
Sebelum menyetubuhi korban, pelaku mengancam bakal membawa mama muda itu ke kantor jika melawan. Sontak ancaman AHH itu membuat mama muda tersebut ketakutan.
Ia akhirnya terpaksa melayani nafsu bejad saptam kebun kelapa sawit tersebut.
Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki. Korban yang takut hanya bisa pasrah ketika satpam bejat itu memperkosanya.
Rusdi menyebut aksi pemerkosaan itu berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.
Awal mula kejadian yaitu saat korban dan kakaknya tengah mengambil berondolan sawit. Dua bersaudara itu berjarak sekira 30 sampai 50 meter.
Kebetulan saat itu AHH diperintah atasannya untuk patroli di lokasi di mana korban mengambil berondolan sawit.
Pelaku tiba-tiba memiliki niat untuk memperkosa korban begitu melihat ada mama muda di kebun sawit yang dijaganya.
Terlebih saat itu hanya ada korban dan pelaku di lokasi.Pelaku akhirnya menyergap dari belakang dan meminta korban untuk diam.
"(Akhirnya) terjadi lah kejadian itu. (Di jarak) 30 - 50 meter ada kakaknya. Sempat dengar suara tapi tak terlalu," ungkap Rusdi, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Setelah puas menyetubuhi atau berhubungan intim dengan korban, pelaku yang telah bekerja 4 tahun di perusahaan itu tanpa rasa bersalah kemudian kabur. Namun, korban sempat mengenali wajah pelaku.
Saat kabur, pelaku bahkan bertemu dengan kakak korban, J yang tengah mengambil berondolan sawit.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya.
"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB.
Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di kantornya pada, Selasa (21/12/2021).
"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap," kata Rusdi
"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," sambungnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |