Ahad, 19 Desember 2021 - 20:58 WIB
Artikel.news, Makassar -- Seorang driver taksi online inisial CM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pria 40 tahun itu di tangkap ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar lantaran membawa anak di bawah umur berinisial NH (12).
Kanit Jatanras Porlestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap CM itu, bermula saat orang tua NH mendatangi Mapolrestabes Makassar, Rabu (15/12/2021) pekan lalu.
"Jadi orangtua korban ini awalnya mencari putrinya karena tak kunjung pulang ke rumahnya selama dua hari terakhir, akhirnya orang tua korban ini melapor," ujar Iptu Afhi dalam keterangannya, Sabtu (18/12/21).
Atas dasar laporan itu, kata Iptu Afhi, pihaknya pun turut mencari keberadaan NH dan akhirnya keberadaan NH pun berhasil terdeteksi.
"Dari penyelidikan akhirnya korban diketahui sedang disekap di rumah pelaku (CM) di Jl Pelita, Kecamatan Rappocini Kota Makassar," ungkap Iptu Afhi
Usai dilakukan penggerebekan, kata dia, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin Panit 2 Ipda Nasrullah pun melakukan penggerebekan di rumah CM.
"Disitu pelaku CM berhasil ditangkap sementara korban (NH) berhasil dibebaskan setelah dua hari dikurung CM. Akhirnya pelaku dan korban dibawa ke Posko Tim Jatanras untuk diinterogasi," katanya
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut Iptu Afhi, ia mengaku bahwa selain menyekap, ia juga telah melakukan menyetubuhi NH.
"Dari pengakuan NH ini benar kalau dia menjemput korban (NH) tanpa sepengetahuan orang tua. Usai dijemput, pelaku ini langsung mengajak ke rumahnya lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya itu," ungkap Iptu Afhi
Adapun modusnya, kata Iptu Afhi, pelaku ini melakukan iming-iming kerjaan kepada NH. Karena awalnya memang NH ini butuh kerjaan.
"Jadi selain menangkap pelaku ini kami juga mengamankan satu unit handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru muda," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |