Ahad, 19 Desember 2021 - 17:19 WIB
Artikel.news, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12).
Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," katanya, dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (19/12/2021).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi langkah Anies Baswedan, yang merevisi besaran kenaikan UMP tersebut.
Dia pun meminta agar para pengusaha tak perlu khawatir terkait hal itu. Karena menurutnya kenaikan UMP sebesar 5 persen tersebut dinilai justru akan menguntungkan pengusaha.
"Kalau secara nasional dikatakan 5 persen kenaikan upah minimum akan mengakibatkan pertumbuhan daya beli Rp180 triliun, tapi itu secara nasional, kalau secara DKI boleh jadi puluhan tiriliun. Jadi bergembira lah pengusaha," kata Said dalam konferensi pers secara daring, yang dilansir dari Republika.id, Minggu (19/12).
Said mengatakan langkah Anies tersebut dinilai cerdas. Anies dinilai mampu menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan rasa hukum serta rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi.
"Jadi langkah yang diambil Gubernur Jakarta, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesiia mengapresiasi karena akan terjadi pertumbuhan ekonomi atau terjadi peningkatan daya beli lebih tepatnya peningkatan daya beli yang nanti berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Karena purchasing power akan naikkan konsumsi. Konsumsi akan naikan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Selain itu, KSPI memandang langkah Gubernur Anies merevisi besaran UMP menunjukkan Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik.
Sebab MK dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Artinya aturan turunan UU Cipta Kerja inkonstitusional sampai semua syarat yang diminta untuk diperbaiki dipenuhi. "Sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.
Said juga meminta gubernur lain mencontoh langkah Anies. KSPI meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, harus menaikan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati/wali kota di masing-masing provinsi tersebut.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK, masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya, dan aksi-aksi setop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan UU akan dilakukan oleh ratusan ribu dan mungkin total jutaan buruh di luar DKI dan Yogya," tegas Said.
"Aksi akan dimulai tanggal 22 atau 23 Desember ini. Karena ada libur panjang Natal, aksi akan dilanjutkan 5 Januari dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Yogya mengubah revisi SK gubernur tentang MK di masing-masing daerah," sambungnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |