Jumat, 17 Desember 2021 - 14:12 WIB
Kasus suap dan gratifikasi yang menimpa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/12/2021).
Artikel.news, Jakarta - Kasus suap dan gratifikasi yang menimpa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/12/2021).
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, yang dilansir dari Republika.co.id, Jumat (17/12/2021)).
Eksekusia terhadap Nurdin itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan Terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.
Awal Desember 2021, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana badan selama 5 tahun dan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Bukan hanya itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura atau Rp3,6 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Di saat yang bersamaan, KPK juga mengeksekusi terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel itu juga dimasukan ke lapas klas I Sukamiskin Bandun untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Edy Rahmat juga dijatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |