Rabu, 01 Desember 2021 - 17:00 WIB
Artikel.news, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama DPRD Sulsel telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (30/11/2021) malam di gedung DPRD Sulsel, Makassar.
Sedangkan jalannya paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Draf awal yang diserahkan Pemprov melalui naskah Ranperda Provinsi Sulsel tentang APBD TA 2022 dan Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022, direncakana anggaran sebesar Rp10.824.465.021.696,00.
Namun, setelah melalui pembahasan tingkat Komisi dan rapat kerja anggaran, maka jumlah tersebut mengalami pengurangan.
“Setelah mengalami perbaikan rencana APBD Pokok Tahun Anggaran 2022 berubah menjadi sebesar Rp9.222.130.118.569,00, dan mengalami pengurangan sebesar Rp1.602.334.993.127,00,” kata Wakil ketua Tim Kerja Banggar, Fahruddin Rangga, dilansir dari Pedoman Rakyat, Rabu (1/12/2021).
Olehnya itu kata dia, disarankan agar ke depan jika terjadi nilai perubahan APBD, maka sebaiknya disampaikan lebih awal ke DPRD untuk melakukan penyesuaian dengan surat pengantar dokumen yang ditandatangani.
Politisi Partai Golkar ini mengemukakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu terus membangun komunikasi yang intens dengan OPD agar tidak saling menyalahkan dalam hal teknis penggunaan anggaran.
Menurutnya, Data-data terkait angka-angka dalam pembahasan di Komisi diharapkan agar TAPD lebih cermat memperhatikan koneksitasnya dengan OPD.
“Agar Program dan kegiatan utamanya yang membutuhkan waktu dan teknik pelaksanaan agar segera dilaksanakan supaya tidak ada lagi program dan kegiatan yang tidak terlaksana karena alasan waktu,” beber Rangga.
“Pemerintah harus mampu belajar dari pengalaman buruk seprti ini agar tidak terulang di tahun ini dan di masa yang akan datang,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya, disarankan kepada TAPD, dalam menentukan pagu anggaran OPD, selain mengacu pada pagu indikatif RPJMD. Harus juga ada parameter yang menjadi tolak ukur.
Ia juga menambahkan, harus menjadi perhatian TAPD dalam melakukan asistensi terhadap OPD, agar memastikan OPD tersebut memprioritaskan belanja Operasional pegawai khususnya gaji dan tunjangan pada APBD Pokok selama 12 bulan.
“Juga lebih memprioritaskan kebutuhan anggaran bagi OPD lingkup Pemerintah Provinsi dan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum memberikan bantuan/hibah kepada Kabupaten/Kota,” katanya.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |