Rabu, 24 November 2021 - 12:28 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar H. Muliati menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, H. Muliati menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Hadir sebagai narasumber Kabid Advokasi Pengarahan dan Informasi BKKBN Sulsel, Amirullah Hamzah dan Plt Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Muhyiddin
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini mengatakan, penyandang disabilitas harus dipenuhi hak-haknya. Apa yang menjadi hak-hak para disabilitas tetuang dalam perda ini yang mungkin masih banyak orang belum mengetahui.
"Perda ini lahir karena kita tahu seorang yang mempunyai kekurangan perlu perhatian khusus dari pemerintah. Perda ini lahir karena dinilai mereka (penyandang Disabilitas) diberi peluang dalam kesamaan hidup dengan orang lain, dari perda ini menunjukkan poin-poin asas tujuan dan ruang lingkup," Legislator dari fraksi PPP ini.
Menurutnya, perda nomor 6 tahun 2013 ini sudah perlu dilakukan revisi karena usia perda sudah cukup lama. Ia melihat, perda ini masih banyak yang perlu ditambah dalam pemenuhan hak-hak para disabilitas.
"Perda ini perlu direvisi karena perda ini sudah 8 tahun lamanya, sudah ada yang perubahan jaman. Perlu ada yang ditambahkan dalam perda ini untuk memenuhi hak hak penyandang disabilitas. Perda ini sudah banyak yang tidak sesuai saat ini maka perlu ada revisi perda," katanya.
Sementara itu, Plt Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Muhyiddin peraturan daerah ini sudah jalan. Namun ia mengakui belum maksimal.
Menurutnya, perlu ada kesamaan persepsi dan bekerjasama dari pemerintah, pihak terkait dan masyarakat untuk menjalankan perda ini dengan maksimal.
"Peran kita disini adalah bagaimana memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk bisa memaksimalakan perda nomor 6 tentang hak-hak saudara kita yang kekurangan fisik," katanya.
Ia mengatakan, perda ini tidak perlu dilakukan revisi karena sudah selaras dan sejalan dengan program pemerintah Kota Makassar. Dalam perda ini sudah ada yang mengatur terkait hak-hak mereka dan perda ini juga sama halnya dengan perda nomor 2 tahun 2008. Tinggal mengimplementasikan dan menjalankan perda ini.
"Desungguhnya implementasi perda ini sudah banyak yang berjalan mulai menertipkan gepeng dan anjal jadi tidak perlu lagi untuk direvisi karena dalam perda ini sudah masuk membahas terkait hak-hak disibalitas di dalam," terangnya.
"Peran Dinas Sosial dalam memehi hak, kami sudah membantu mereka termasuk memberikan seperti kursi roda alat bantu pendengaran dan lainya, dari pihak BUMN dan swasta ada juga. Pembinaan dan pelatihan langsung di yayasan kami berikan," sambungnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |