Selasa, 16 November 2021 - 13:53 WIB
Artikel.news, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacara dari Olivia Nathania, anak penyanyi lawas Nia Daniaty.
Pihak Polda Metro Jaya pun mengemukakan beberapa alasan menolak pengajuan penangguhan penahanan itu.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari Viva.co.id, Selasa (16/11/2021).
Dia menjelaskan, ada tiga poin terkait alasan subjektif ini. Pertama, potensi menghilangkan barang bukti, kedua mengulangi perbuatannya, dan ketiga melarikan diri.
Ade menambahkan, alasan penyidik menahan Olivia adalah guna mempermudah proses penyidikan.
"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya. Kenapa ditahan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania terseret kasus hukum atas tuduhan dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi PNS.
Olivia dilaporkan dengan laporan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021.
Pengacara korban, Odie Hodianto, menyebut ada ratusan korban lainnya yang jadi terduga korban penipuan oleh Olivia.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar Odie di Markas Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Olivia juga tak membantah soal menerima uang Rp25 juta per orang. Perempuan yang akrab disapa Oi itu menyebutkan, uang itu untuk kegiatan operasional tes CPNS.
"Tetapi, dengan nilai Rp25 juta itu digunakan untuk apa, kalau ditanya saya punya untung dari situ wajar tetapi Rp25 juta ini untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |