Senin, 15 November 2021 - 20:14 WIB
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membuka lelang jabatan pimpinan Tinggi Pratama eselon ll di Lingkup Pemkot Makassar.
Sebanyak 24 jabatan dibuka pada lelang jabatan. Pendaftaran dimulai selama lima hari mulai Senin (15/11/2021) hingga Jumat (19/11/2021).
Jika jumlah pelamar tidak memenuhi jumlah peserta minimal yang dipersyaratkan maka bisa jadi akan diperpanjang selama tiga hari.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, siapa saja bisa mengikuti seleksi lelang jabatan, sesuai dengan kriteria dan syarat yang diberlakukan.
"Pokoknya siapa yang mau masuk silahkan, kriterianya sudah jelas. silahkan masuk kalau mau masuk," ujar Danny, Senin (15/11/2021).
Lelang jabatan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Serta berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19).
Adapun syarat untuk mengikuti seleksi terbuka dalam jabatan sebagai berikut:
1. Kelompok Keuangan / Teknis yang terdiri dari:
1. Inspektur Daerah,
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah
3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
II. Kelompok Administrasi dan Pelayanan yang terdiri dari:
1. Kepala Dinas Kebudayaan
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Kepala Dinas Kesehatan
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
6. Kepala Dinas Pariwisata
7. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
8. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
10. Kepala Dinas Penataan Ruang
11. Kepala Dinas Pendidikan
11. Kepala Dinas Pendidikan
12. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Kepala Dinas Perdagangan
14. Kepala Dinas Pertanahan
15. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
16. Kepala Dinas Sosial
17. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
18. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
A. PERSYARATAN
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat ditetapkan;
3. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, dan untuk esselon IIl b paling
singkat 3 (tiga) tahun; dan
5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
7. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
9. Diutamakan telah lulus Diklatpim Tingkat II atau III atau Diklat yang setara atau sejenis;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Mengajukan surat lamaran dan pendaftaran yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,
12. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi pendaftar dari dalam peridan lingkup Pemerintah Kota Makassar dan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pendaftar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar,
13. Setiap pelamar dapat mendaftar maksimal pada 2 (dua) jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka.
14. Pelamar harus mengikuti setiap tahapan jabatan yang dilamar.
B.TATA CARA PENDAFTARAN
1. Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp.10.000,-;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut perkara pidana (bermaterai Rp.10.000,-);
d. Surat pernyataan tidak. sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat, atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (bermaterai Rp.10.000,-);
e. Pakta integritas bermaterai Rp.10.000,-;
f. Fotocopy SK Pengangkatan SK Pangkat Terakhir,
g. Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian;
h. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik dan dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian;
i. Fotocopy STTP Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian;
j. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah;
k. Asli Surat Keterangan Kejiwaan dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir);
I. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir);
m. Fotocopy ijazah terakhir,
n. Fotocopy tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN; o. Fotocopy tanda bukti telah menyerahkan SPT Tahun 2020;
p. Fotocopy NPWP;
q. Fotocopy KTP;
r. Pas photo ukuran 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang merah;
s. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi pendaftar dari dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar dan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pendaftar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar.
2. Format dokumen lamaran beserta isian lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf e dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tertuang dalam Lampiran Pengumuman ini atau dapat diunduh pada website : http://bkpsdmd.makassar.go.id
3. Berkas administrasi diserahkan langsung kepada sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang dimasukkan ke dalam amlop tertutup paling lambat tanggal 19 November 2021, sebelum pkl. 16.00 WITA, pada Bidang Diklat dan Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar,
C. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Panitia Seleksi melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
b. Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
2. Makalah.
Peserta Seleksi diwajibkan menulis makalah yang memuat apa yang akan dilakukan sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Makassar (24 program prioritas).
3. Wawancara
Panitia Seleksi melakukan penilaian melalui presentasi dan wawancara terkait Makalah peserta.
4. Uji Kompetensi
Panitia Seleksi menunjuk perseorangan/lembaga bersertifikat untuk melakukan uji kompetensi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. Peserta tahapan uji kompetensi adalah peserta yang dinyatakan lulus tahapan makalah dan wawancara.
5. Penetapan Hasil
a. Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk masing-masing Jabatan yang dibuka;
b. Panitia Seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka sebanyak 3 (tiga) orang untuk masing-masing Jabatan yang dibuka kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
D. JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Berkas (15-19 nov)
2. Jika jumlah pelamar tidak memenuhi jumlah peserta minimal yang dipersyaratkan (22-24 nov)
3. Seleksi Administrasi (25 nov)
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (26 nov)
5. Penulisan Makalah (27 nov)
6. Presentasi dan Wawancara (klp keu: 29-30 nov/ klp adm: 1-3 des)
7. Pengumuman Hasil Presentasi dan Wawancara (4 des)
8. Seleksi Uji Kompetensi oleh assessor (Assesment) (6-9 des)
9. Penyampaian Hasil Penilaian Pansel kepada Pejabat Kepegawaian Pembina Makassar (14 des)
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Bagi Pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran. tidak dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi;
3. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, disampaikan secara langsung dalam 1 amplop tertutup dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja bertempat di Bidang Diklat dan Pengembangan. Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar;
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat;
5. Dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
6. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota" dan website http://bkpsdmd.makassar.go.id
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |