Senin, 25 Oktober 2021 - 21:29 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).
Artikel.news, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).
Pada sidang ini, Azis membantah jika ada delapan orang di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa dikendalikan olehnya. Sebagaimana disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada pada sidang sebelumnya, terkait dengan dugaan suap pengurusan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya delapan penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, dikutip dari Merdeka.com.
“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Lantas dari situ, Kuasa Hukum Robin kembali menanyakan soal jawaban Azis saat ditanya jaksa, terkait pilihanya lebih baik menghubungi para Komisioner KPK ketimbang penyidik, untuk mengetahui hubungan Aziz dengan para komisioner.
“Saksi tadi menjelaskan mengenai kalau misalnya ada perkara atas nama saksi terbawa-bawa, saksi bisa langsung tanya ke komisioner KPK saja. Memang apa peranan saksi terkait pengangkatan Komisioner KPK yang saat ini?” ucap kuasa hukum
Azis menerangkan bahwa ia dulu adalah pihak yang mengangkat para Komisioner KPK saat ini. Sebab, di tahun 2019, Azis merupakan Ketua Komisi III DPR yang memimpin jalannya sidang seleksi komisioner KPK.
“Saya yang ngangkat Pak, saya yang fit and proper, saya yang ngangkat,” ungkap dia.
Bahkan agar lebih meyakinkan, Aziz sempat melontarkan sumpah bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses pengangkatan para Komisioner KPK itu. Termasuk soal tudingan-tudingan punya delapan orang di KPK.
“Bahwa ada isu-isu dibalik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasululah saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan normatif,” tuturnya.
“Ada isu yang berkembang, tidak ada. Saya berani (bersumpah) atas nama almahrum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu,” sambung Azis.
Majelis hakim pun meminta Azis untuk menyampaikan keterangan dengan benar di persidangan. Pernyataan ini disampaikan, karena diduga ada perbedaan keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.
“Saya hanya konfirm, kalau ada dua keterangan yang beda berarti salah satunya ada yang bohong,” kata Hakim Anggota Jaini Bashir, dilansir dari Jawapos.com.
Jaini menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Agus Supriadi yang menyebut Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK. Pasalnya, Azis menyampaikan kalau Robin yang tiba-tiba mendatanginya.
“Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia,” tegas Jaini.
“Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkanalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adi saudara di situ minta dikenalkan,” imbuhnya.
Majelis hakim menyesalkan adanya perbedaan keterangan tersebut. Karena Azis tetap membantah keterangan yang disampaikan Agus. “Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah,” cetus Jaini.
Aziz berdalih jika dirinya ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya ke para Komisioner KPK secara langsung. Meski demikian, pernyataan tersebut justru tidak diindahkan Hakim.
“Karena saya kalo mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner,” ucap Azis.
“Ya Itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga gak bodoh-bodoh amat,” timpal Hakim.
Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Singapura dari berbagai pihak.
Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Singapura dari Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000.
Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |