Sabtu, 16 Oktober 2021 - 20:40 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK dan menuju ke Rutan KPK kavling C1.
Artikel.news, Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah pihak lainnya pada Jumat (15/10/2021) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar. Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM). Uang itu dibungkus kantong plastik.
Uang tersebut diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada Bupati Dodi Reza Alex. Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).
KPK mengetahui pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.
"Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), dikutip dari Detik.com.
KPK pun langsung menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur.
Alexander Marwata mengemukakan, setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.
Dodi Alex dan 3 orang tersangka lainnya pun langsung ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2021. Dodi Alex ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkap Alexander.
Sebelumnya, pada bulan September 2021, ayah Dodi Reza yaitu Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan dan juga mantan Bupati Muba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alex Noerdin menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu. Awalnya, dia dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kemudian, dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |