Sabtu, 16 Oktober 2021 - 16:52 WIB
Artikel.news, Makassar - Pemprov Sulsel menertibkan aset negara berupa lahan tanah tumbuh seluas 6 hektare di Makassar. Pihak pemprov didampingi Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, BPN, dan BPKP melakukan pemasangan plang pada lahan tersebut.
"Alhamdulillah pemasangan plang atas penguasaan lahan tanah tumbuh oleh Pemprov Sulsel seluas 6Ha ditertibkan/diamankan. Bersama pendampingan Korgah KPK, tanah aset Negara untuk dikuasai dalam radius kewenangan Provinsi sebagai wilayah pesisir 12 Mil," kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di akun Facebook, Sabtu (16/10/2021).
Ia menambahkan, tujuan penertiban ini agar tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak tidak berhak termasuk ancaman pidana pada penerbitan surat surat garapan dan lainnya.
Penertiban Aset Negara digencarkan bersama Jajaran Polda, Kejati, BPN, BPKP dan Korgah KPK serta seluruh instansi terkait dalam rangka pemanfaatan untuk peningkatan PAD yang akhirnya bermuara pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |