Selasa, 28 September 2021 - 18:34 WIB
Ahmad Nuryanto saat rekonstruksi kasus pembakaran mobil di Kampung Kauman, Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).(foto: Joglosemarnews.com)
Artikel.news, Sragen - Lantaran tetangganya sering memarkir mobil menutupi halaman rumah Ahmad Nuryanto (52), dia pun tak bisa menahan amarahnya dan membakar mobil milik tetangganya itu.
Kejadian ini terjadi di Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah. Kini Ahmad Nuryanto telah ditangkap polisi dan ditahan.
"Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, yang dikutip dari Reqnews, Selasa (28/9/2021).
Menurut kapolres, aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9/2021), sekitar pukul 03.30 WIB.
Ardi menyebut, saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.
"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api," ujarnya.
Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material sekitar Rp35 juta.
"Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir.
"Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata Yuswanto Ardi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |