Selasa, 28 September 2021 - 17:52 WIB
Polrestabes Makassar menetapkan seorang mahasiswi inisial DN (22 tahun) asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang berkedok arisan di Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar – Polrestabes Makassar menetapkan seorang mahasiswi inisial DN (22 tahun) asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang berkedok arisan di Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tersangka baru dari tiga orang tersangka sebelumnya.
“Terkait penanganan perkara arisan online yang sedang ditangani Polrestabes Makassar, kami dapat jelaskan untuk tersangka bertambah satu orang. Jadi kemarin tiga orang, sekarang bertambah satu orang lagi, jadi total tersangka ada empat orang,” kata Jamal pada wartawan, dilansir dari MakassarTerkini.id, Selasa (28/9/2021).
DN disebut mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar yang berasal dari Mamuju. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai admin salah satu arisan bodong yang dilaporkan itu.
“Jadi untuk admin sebelumnya (tersangka awal) itu memegang tiga akun arisan. Jadi total semua grup di arisan ini ada empat,” sebut Jamal.
Menurut Jamal, para tersangka saat ini sudah ditahan di Polrestabes Makassar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ownernya sendiri, perempuan inisial JD, admin perempuan inisal MD, dan pemilik rekening pria inisal AR.
Modus operandi kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, dengan menggunakan empat grup WhatsApp yang dihuni sekitar 300 member.
Kasus ini terbongkar setelah puluhan wanita yang mengaku jadi korban tipu dari investasi bodong itu. Mereka mendatangi Mapolsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (15/9/2021), malam untuk melaporkan penyedia jasa arisan tersebut, korbannya didominasi oleh ibu-ibu.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |