Sabtu, 25 September 2021 - 21:37 WIB
Komisi D DPRD Makassar menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat badan anggaran (banggar) yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Artikel.news, Makassar - Komisi D DPRD Makassar menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat badan anggaran (banggar) yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Banggar yang juga Wakil Ketua I Adi Rasyid Ali didampingi Wakil Ketua III Andi Nurhaldin NH. Adi Rasyid Ali menjelaskan kepada peserta rapat bahwa dalam ketentuan rapat harus memenuhi persyaratan kehadiran anggota banggar.
"Melihat daftar hadir anggota banggar,sesuai aturan yang ada bahwa apabila tidak terpenuhi 2/3 anggota maka rapat akan ditunda selama satu jam dan apabila belum terpenuhi juga maka rapat pembahasan boleh dilanjutkan,"jelas Ara sapaan akrab Adi Rasyid Ali.
Sebelum menunda rapat, Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir meminta untuk menyerahkan terlebih dahulu laporan hasil pembahasan komisi bersama SKPD beberapa pekan lalu.
"Sebelum menunda rapat, izinkan saya bersama Ibu Fatma mewakili komisi D untuk menyerahkan laporan hasil pembahasan bersama SKPD terkait rancangan perubahan PPAS yang telah kami siapkan," katanya.
Diketahui setelah Komisi D, pada hari yang sama Komisi C juga dijadwalkan akan menyerahkan hasil laporan dan dilanjutkan pembahasan banggar bersama TAPD terkait Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 kota Makassar.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |