Sabtu, 25 September 2021 - 15:42 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (24/9/2021) malam. Azis pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Partai Golkar akan segera menyiapkan nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR. Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa mengatakan langkah itu diambil usai Azis ditetapkan sebagai tersangka.
Supriansa mengatakan, pihaknya tidak akan membuat posisi Azis menjadi kosong sebagai wakil ketua DPR. Sebab, menurutnya, hal itu harus dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
"Tentu Partai Golkar secepatnya akan mengajukan nama kepada DPR untuk dilakukan pergantian posisi pak Azis Syamsuddin," kata Supriansa, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Supriansa menjelaskan, dalam pasal 87 Undang Undang Md 3 disebut ada 3 hal yang menjadi ketentuan DPR dapat diberhentikan. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri dan ketiga, diberhentikan.
Jika mengacu pada pasal tersebut, maka Azis harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya atau jika tidak maka akan diberhentikan sementara.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada pasal 35 tentang tata tertib, disebutkan seorang pimpinan diberhentikan sementara dari jabatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dimaksud tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Itu kalau pidana umum kalau khusus beda lagi. Bahwa pimpinan DPR itu sebgaimana yang saya sebut tadi itu jika dinyatakan melakukan tindak pidana khusus maka itu tidak disubutkan jumlah singkatnya," jelas Supriansa.
"Kalau dihubungkan dengan posisi pak Azis malam ini. Beliau diduga melakuakn tindak pidana korupsi dalam kasus ini maka bisa dilakukan pemberhentian sementara kalau tidak ada pengunduran diri," sambungnya.
Kendati demikian, mantan Wakil Bupati Soppeng ini menilai, proses pergantian akan lebih cepat jika Azis mengundurkan diri.
"Jika pak Azis Syamsudin ini mengundurkan diri maka itu lebih cepat kita proses karena kita tidak perlu lagi melakukan pergantian sementara, tapi langsung berhenti sebagai wakil ketua DPR dan digantikan nanti yang diusulkan Partai Golkar," ucap dia.
Sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.
Dia terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |