Jumat, 24 September 2021 - 14:04 WIB
Artikel.news, Makassar - Bea Cukai Makassar berkolaborasi dengan Satpol PP Makassar melakukan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran barang-barang ilegal.
Bukan hanya Satpol PP Makassar, Bea Cukai juga menggandeng seluruh Satpol PP kabupaten/kota lainnya untuk melaksanakan operasi pasar di seluruh daerah di Sulsel.
"Kami menggandeng Satpol PP di masing-masing kabupaten," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dilansir dari Jpnn.com, Jumat (24/9/2021).
Kolaborasi kedua instansi ini membuahkan hasil. Di Kabupaten Bulukumba misalnya, sebanyak 21.720 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas. Selanjutnya, operasi pasar di Kabupaten Bone 21.140 batang rokok ilegal disita.
Di Kabupaten Bantaeng 7.640 batang, dan Kabupaten Jeneponto 84.940 batang rokok ilegal diamankan. “Perkiraan total nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 138.148.800 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 71.106.000,” sebut Andhi.
Ia juga menyampaikan, melalui operasi petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya dan rokok ilegal.
"Kami juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal,” jelasnya.
Andhi mengharapkan sinergi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya.
“Tentu ini dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal, meningkatnya penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” harap Andhi.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |