Selasa, 21 September 2021 - 20:07 WIB
Artikel.news, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta. Anies diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Seusai pemeriksaan, Anies memberikan penjelasan kepada wartawan di depan gedung KPK. Kepada penyidik KPK, dia mengaku menjelaskan soal program-program dan peraturan yang ada di DKI Jakarta.
"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies, dilansir dari Liputan6.com.
Namun Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan. Ia berharap penjelasannya bisa membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," kata Anies.
Anies menyebut, selama di dalam ruang pemeriksaan dirinya diselisik sekitar 8 pertanyaan oleh tim penyidik.
Selain itu, dirinya juga diminta menjawab 9 pertanyaan biografi formil seperti tanggal lahir dan lain- lain. Anies mengaku sedianya pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12:30 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB, tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 15-an lalu selesai," kata Anies.
Selain Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta yang merupakan politisi PDIP Prasetio Edi Marsudi juga diperiksa terkait kasus yang sama dan pada hari yang sama.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, seperti mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |